Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut:
Persyaratan Umum
1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
3. Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar , 4X6 berwarna
masing masing 1 lembar
4. N.1, N.2 dan N.4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar
dari Rt dan Rw setempat)
5. Surat izin orang tua (N-5), Surat persetujuan mempelai (N-3)
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
Persyaratan Khusus
1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin
yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
2. Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
(Wanita kurang 16 th , Pria kurang 19 th)
4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
6. Surat Keterangan Model K I bagi WNI keturunan asing
Persyaratan Nikah Campuran
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
(Wanita kurang 16 th , Pria kurang 19 th)
4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
6. Surat Keterangan Model K I bagi WNI keturunan asing
Persyaratan Nikah Campuran
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar